Senin, 29 Juni 2015

Hadist Mengenai Adzan Di Telinga Bayi



 “Aku telah melihat Rasulullah ﷺ mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan sholat {HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Bila melihat kepada perawi yang ada, didapatkan ada enam yakni: Musaddad, Yahya, Sufyan, Ashim bin ‘Ubaidillah, Ubaidullah bin Abi Rafi’ dan Abu Rafi’
Dalam hadist ini perawi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah,
Ibnu Hajar al Asqolani menilai ‘Ashim itu dho’if (lemah)
Begitupula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim itu dho’if
Imam Bukhori dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadist (sering membawa hadist munkar). Munkar disini adalah munkar dalam pengertian ulama ahli hadist yaitu hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang dho’if dan menyelisihi hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqohi
Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadist ini sanadnya lemah dan syaikh Muhammad Nashiruddin menghukuminya sebagai hadist yang lemah dalam kitab beliau al Kalimuth Thoyyib no 211
Sebelumnya syaikh Muhammad Nashiruddin pernah menilai hadist ini hasan karena hadist ini memiliki penguat dari hadist Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman. Beliau awalnya berprasangka baik terhadap pernyataan Imam Baihaqi terhadap hadist Ibnu Abbas yang dinukil Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maulud bahwa Imam Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Syu’abul Iman hadist Ibnu Abbas bersama dengan hadist Hasan bin ‘Ali dan Imam Baihaqi berkata bahwa pada sanad kedua hadist tersebut terdapat kelemahan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin menyatakan, aku telah menghasankan hadist Abu Rafi’ dalam Irwa’ al Ghalil dan sekarang telah dicetak kitab Syu’abul Iman dan aku memeriksa sanad hadisnya, ternyata jelas bagiku kelemahannya. Maka aku rujuk dari penilaian hasan tersebut dan kembali hadist Abu Rafi’ menjadi lemah sesuai dengan sanadnya tersebut (silsilah hadist dho’if no 6121)
Syaikh Abu Ishaq al Huwaini mengatakan, hadist yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadist yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadist lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadist ini, namun belum juga mendapat penguatnya (menjadi hasan)
Dengan demikian jelaslah bahwa hadist Abu Rafi’ ini adalah hadist yang lemah dan hadist Ibn Abbas dan Hasan ibn Ali tidak bisa menjadi penguatnya, karena kedua hadist tersebut sangat lemah.
Wallahu a’lam
Sumber: Majalah As Sunnah edisi 07/TH XVI/Dzulhijjah 1433H/Nov 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar