“Aku telah melihat Rasulullah ﷺ mengumandangkan adzan di
telinga Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan sholat {HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Bila melihat kepada perawi
yang ada, didapatkan ada enam yakni: Musaddad, Yahya, Sufyan, Ashim bin
‘Ubaidillah, Ubaidullah bin Abi Rafi’ dan Abu Rafi’
Dalam hadist ini perawi
yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah,
Ibnu Hajar al Asqolani
menilai ‘Ashim itu dho’if (lemah)
Begitupula Adz Dzahabi
mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim itu dho’if
Imam Bukhori dan selainnya
mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadist (sering membawa
hadist munkar). Munkar disini adalah munkar dalam pengertian ulama ahli hadist
yaitu hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang dho’if dan menyelisihi hadist
yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqohi
Dari sini nampak dari sisi
sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadist ini sanadnya
lemah dan syaikh Muhammad Nashiruddin menghukuminya sebagai hadist
yang lemah dalam kitab beliau al Kalimuth Thoyyib no 211
Sebelumnya syaikh Muhammad
Nashiruddin pernah menilai hadist ini hasan karena hadist ini memiliki penguat
dari hadist Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Syu’abul
Iman. Beliau awalnya berprasangka baik terhadap pernyataan Imam Baihaqi
terhadap hadist Ibnu Abbas yang dinukil Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maulud
bahwa Imam Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Syu’abul Iman hadist Ibnu Abbas
bersama dengan hadist Hasan bin ‘Ali dan Imam Baihaqi berkata bahwa pada sanad
kedua hadist tersebut terdapat kelemahan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin
menyatakan, aku telah menghasankan hadist Abu Rafi’ dalam Irwa’ al Ghalil dan
sekarang telah dicetak kitab Syu’abul Iman dan aku memeriksa sanad hadisnya,
ternyata jelas bagiku kelemahannya. Maka aku rujuk dari penilaian hasan
tersebut dan kembali hadist Abu Rafi’ menjadi lemah sesuai dengan sanadnya
tersebut (silsilah hadist dho’if no 6121)
Syaikh Abu Ishaq al Huwaini
mengatakan, hadist yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadist yang
lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan
hadist lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadist ini, namun belum
juga mendapat penguatnya (menjadi hasan)
Dengan demikian jelaslah
bahwa hadist Abu Rafi’ ini adalah hadist yang lemah dan
hadist Ibn Abbas dan Hasan ibn Ali tidak bisa menjadi penguatnya, karena
kedua hadist tersebut sangat lemah.
Wallahu a’lam
Sumber: Majalah As Sunnah edisi 07/TH XVI/Dzulhijjah 1433H/Nov
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar