Diawal Juli 2015 ini ummat
Islam di Indonesia dikagetkan oleh berita dari belahan benua yang berbeda yakni
dari negeri “Paman Sam” tentang dilegalkannya pernikahan sejenis lalu para
simpatisannya melakukan pawai dimana ada juga beberapa artis dari Indonesia
bahkan kaum liberalis di Indonesia sangat mendukung pemahaman ini.
Padahal Allah azza wa
jalla berfirman:
“Dan kami
jadikan kamu berpasang-pasangan (An Naba:8)
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami berikan
kepada mereka istri-istri dan keturunan (Ar Ra’d:38)
Jika kita mau menelaah
kembali sejarah perjalanan manusia di permukaan bumi ini, sebenarnya fenomena
penyimpangan seksual sudah terjadi pada zaman Nabi Luth alaihis salam dimana
beliau diutus untuk kaum Sadoum. Sebagaimana Allah jalla wa ‘ala
berfirman:
“Dan
(ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihatkan(nya)? Mengapa kamu
mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita ?
Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu), “maka
tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta
keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang
(mendakwahkan dirinya) bersih, “maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya,
kecuali istrinya. Kami telah mentaqdirkan dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan) {An Naml:54-58}
Juga firmanNya:
“Dan (kami
juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah tatkala ia berkata kepada
kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Jawab kaumnya tidak
lain hanya mengatakan, “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari
kotamu ini. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan
diri, kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya;
dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan
kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang
yang berdosa itu {Al A’rof: 80-84}
Demikianlah sejarah yang
memberikan pemahaman betapa hina dan kejinya perbuatan ini serta kehinaan bagi
para pelakunya.
Dalam khazanah keilmuan
Islam khususnya ilmu fiqh, praktek HOMOSEKSUAL dan LESBIAN hukumnya HARAM. Para
ulama selain mengharamkannya, juga sangat mengutuk serta mengecam perbuatan
itu. Namun demikian, pendapat para ulama tidaklah berlebihan dalam masalah
tersebut karena telah jelas dalil-dalil yang mereka kemukakan.
Bila ditelusuri secara
bahasa, sebenarnya tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual
dengan lesbian. Dalam bahasa arab keduanya dinamakan al liwath. Pelakunya
dinamakan al-luthiy (lotte).
Adapun hukum perbuatan ini
sangat jelas disebutkan dalam Qur’an, Hadist serta Ijma ulama. Allah azza wa
jalla menggambarkan azab yang menimpa kaum Nabi Luth dalam firmanNya:
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri
kaum Luth itu yang diatas kebawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka
dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda
oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim {Hud:
82-83}
Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya
yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth (HR Ibn
Majah, Tirmidzi, Hakim) sanadnya Shohih
Para ulama juga sudah ijma’
bahwa perilaku homoseksual dan lesbian adalah HARAM, artinya tidak ada diantara
para ulama yang berselisih tentang masalah ini.
Imam Ibn Qudamah al Maqdisi
menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktek homoseksual adalah Ijma’
Ulama berdasarkan nash Qur’an dan Hadist. Sehingga dapat diambil kesimpulan
tentang haramnya hubungan sesama jenis menurut syariat Islam
Oleh karena itu wahai
pembaca, masihkah kita mengikuti kaum liberal di Indonesia yang telah berubah
wujud menjadi Jamaah Islam Nusantara yang mengganggap pernikahan sejenis ini
tidak ada larangannya dalam Islam sebagaimana menurut Ade Armando salah seorang
tokoh mereka
Kalau kita mengaku berIslam
dengan Qur’an dan Hadist, maka mari kita menggali khazanah keilmuan kita dengan
mempelajari Qur’an dan Hadist bukan dengan belajar Islam di barat
Wallahu a’lam
Sumber: Majalah
As-Sunnah edisi 10/THN XVI/Rabiul Awwal 1434H/Februari 2013M