Senin, 06 Juli 2015

Pernikahan Sejenis Dalam Tinjauan Syar'i




 

Diawal Juli 2015 ini ummat Islam di Indonesia dikagetkan oleh berita dari belahan benua yang berbeda yakni dari negeri “Paman Sam” tentang dilegalkannya pernikahan sejenis lalu para simpatisannya melakukan pawai dimana ada juga beberapa artis dari Indonesia bahkan kaum liberalis di Indonesia sangat mendukung pemahaman ini.
Padahal Allah azza wa jalla berfirman:
“Dan kami jadikan kamu berpasang-pasangan (An Naba:8)
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan (Ar Ra’d:38)
Jika kita mau menelaah kembali sejarah perjalanan manusia di permukaan bumi ini, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah terjadi pada zaman Nabi Luth alaihis salam dimana beliau diutus untuk kaum Sadoum. Sebagaimana Allah jalla wa ‘ala berfirman:

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita ? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu), “maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwahkan dirinya) bersih, “maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah mentaqdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) {An Naml:54-58}

Juga firmanNya:

“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri, kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu {Al A’rof: 80-84}

Demikianlah sejarah yang memberikan pemahaman betapa hina dan kejinya perbuatan ini serta kehinaan bagi para pelakunya.

Dalam khazanah keilmuan Islam khususnya ilmu fiqh, praktek HOMOSEKSUAL dan LESBIAN hukumnya HARAM. Para ulama selain mengharamkannya, juga sangat mengutuk serta mengecam perbuatan itu. Namun demikian, pendapat para ulama tidaklah berlebihan dalam masalah tersebut karena telah jelas dalil-dalil yang mereka kemukakan.

Bila ditelusuri secara bahasa, sebenarnya tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dengan lesbian. Dalam bahasa arab keduanya dinamakan al liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy (lotte). 

Adapun hukum perbuatan ini sangat jelas disebutkan dalam Qur’an, Hadist serta Ijma ulama. Allah azza wa jalla menggambarkan azab yang menimpa kaum Nabi Luth dalam firmanNya:

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas kebawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim {Hud: 82-83}

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth (HR Ibn Majah, Tirmidzi, Hakim) sanadnya Shohih

Para ulama juga sudah ijma’ bahwa perilaku homoseksual dan lesbian adalah HARAM, artinya tidak ada diantara para ulama yang berselisih tentang masalah ini.
Imam Ibn Qudamah al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktek homoseksual adalah Ijma’ Ulama berdasarkan nash Qur’an dan Hadist. Sehingga dapat diambil kesimpulan tentang haramnya hubungan sesama jenis menurut syariat Islam
Oleh karena itu wahai pembaca, masihkah kita mengikuti kaum liberal di Indonesia yang telah berubah wujud menjadi Jamaah Islam Nusantara yang mengganggap pernikahan sejenis ini tidak ada larangannya dalam Islam sebagaimana menurut Ade Armando salah seorang tokoh mereka
Kalau kita mengaku berIslam dengan Qur’an dan Hadist, maka mari kita menggali khazanah keilmuan kita dengan mempelajari Qur’an dan Hadist bukan dengan belajar Islam di barat


Wallahu a’lam


Sumber: Majalah As-Sunnah edisi 10/THN XVI/Rabiul Awwal 1434H/Februari 2013M


Tidak ada komentar:

Posting Komentar